SBUJK adalah sertifikat legalitas dan kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagai bukti kemampuan teknis dan manajerial untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Sertifikat ini mengakui klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi badan usaha sehingga dapat memenuhi persyaratan proyek/tender serta perizinan berbasis risiko melalui OSS.
Lingkup/Skema
- Bangunan Gedung
- Pekerjaan Sipil (Jalan/Jembatan/SDP)
- Mekanikal
- Elektrikal
- Tata Lingkungan
- Arsitektur/Perencanaan (Konsultansi)
Level
- Kecil (K)
- Menengah (M1/M2)
- Besar (B1/B2)
Tahapan Proses
- Konsultasi penentuan klasifikasi, subklasifikasi & kualifikasi
- Kelengkapan & verifikasi dokumen (legal, tenaga kerja, peralatan, pengalaman)
- Registrasi & sinkronisasi data melalui OSS/LPJK sesuai mekanisme
- Verifikasi & penilaian (administrasi/teknis) oleh pihak terkait
- Penerbitan SBUJK & aktivasi untuk keperluan perizinan/tender
Deliverables
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (digital/fisik sesuai penerbit)
- Rekap data klasifikasi/subklasifikasi & kualifikasi BUJK
- Panduan pemeliharaan/perpanjangan & perubahan data
Persyaratan Dokumen
- Akta Pendirian & Perubahan berikut SK Kemenkumham (terakhir)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif di OSS
- NPWP Badan Usaha & PKP (bila ada)
- KBLI sesuai bidang jasa konstruksi
- Struktur Organisasi & penanggung jawab BUJK
- Tenaga kerja bersertifikat (SKK) sesuai subklasifikasi & jumlah minimal
- Data peralatan utama (bila disyaratkan subklasifikasi tertentu)
- Pengalaman pekerjaan/kontrak (BA, SPK, referensi) sesuai kualifikasi
- Laporan pajak/SSP (bila dipersyaratkan)
- Alamat & bukti domisili usaha (termasuk foto lokasi kantor)
- Logo & Company Profile (opsional)
Pertanyaan Umum
Apakah wajib memiliki tenaga bersertifikat SKK?
Umumnya ya. Jumlah & jenjang SKK menyesuaikan klasifikasi/subklasifikasi serta kualifikasi (K/M/B).
Berapa lama proses penerbitan SBUJK?
Tergantung kelengkapan data & antrian verifikasi. Secara umum 2–6 minggu sejak dokumen lengkap.
Apa hubungan SBUJK dengan OSS?
SBUJK menjadi bagian dari pemenuhan Persyaratan Dasar/Perizinan Berusaha berbasis risiko di OSS agar BUJK dapat beroperasi dan mengikuti tender.