SBUJPTL adalah sertifikat legalitas dan kualifikasi bagi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagai bukti kemampuan teknis, manajerial, dan pemenuhan persyaratan keselamatan ketenagalistrikan. Berguna untuk perizinan berbasis risiko, kemitraan dengan pemilik aset/PLN, serta pemenuhan syarat proyek/tender.
Lingkup/Skema
- Perencanaan & Konsultansi Ketenagalistrikan
- Pemasangan/Instalasi Tegangan Rendah/menengah (sesuai izin)
- Pengujian & Pemeriksaan (testing & commissioning)
- Pemeliharaan (operation & maintenance)
- Keselamatan & K3 Ketenagalistrikan
Level
- Kecil (K)
- Menengah (M1/M2)
- Besar (B1/B2)
Tahapan Proses
- Konsultasi penentuan klasifikasi/subklasifikasi & kualifikasi
- Kompilasi & verifikasi dokumen legal, teknis, peralatan, dan pengalaman
- Registrasi & sinkronisasi data melalui OSS/mekanisme instansi terkait
- Verifikasi & penilaian administrasi/teknis oleh pihak berwenang
- Penerbitan SBUJPTL & aktivasi untuk perizinan/tender
Deliverables
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (digital/fisik sesuai penerbit)
- Ringkasan klasifikasi/subklasifikasi & kualifikasi BUJPTL
- Panduan pemeliharaan/perubahan data & perpanjangan
Persyaratan Dokumen
- Akta Pendirian & Perubahan + SK Kemenkumham (terakhir)
- NIB aktif di OSS & NPWP Badan Usaha
- KBLI sesuai layanan penunjang ketenagalistrikan
- Struktur Organisasi & penanggung jawab teknis
- Tenaga teknik bersertifikat (SKTTK/Sertifikat kompetensi terkait) sesuai subklasifikasi & jumlah minimal
- Daftar peralatan utama/alat ukur (kalibrasi bila dipersyaratkan)
- Pengalaman pekerjaan/kontrak relevan (SPK, BA, referensi) sesuai kualifikasi
- Dokumen K3/SMK3 relevan (kebijakan, prosedur, bukti pelatihan) bila dipersyaratkan
- Alamat & bukti domisili kantor (foto lokasi, papan nama)
- Company Profile & logo (opsional)
Pertanyaan Umum
Apakah wajib memiliki tenaga teknik bersertifikat?
Umumnya ya. Jumlah & jenjang sertifikasi tenaga teknik menyesuaikan subklasifikasi dan kualifikasi (K/M/B) yang diajukan.
Berapa lama proses SBUJPTL?
Bergantung kelengkapan data dan antrian verifikasi. Rata-rata 2–6 minggu setelah dokumen lengkap.
Apa bedanya SBUJPTL dengan SBUJK?
SBUJPTL khusus untuk jasa penunjang ketenagalistrikan (instalasi, O&M, pengujian, inspeksi, dsb), sedangkan SBUJK untuk jasa konstruksi bangunan/sipil/MEP.